1.
Pangan
Pangan adalah segala
sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun
tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen
manusia, termasuk bahan tambahan pangan dan bahan lain yang digunakan dalam
proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau
minuman. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan
cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.Istilah pangan atau
food dalam kata mandarin dituliskan dua bagian yang satu berarti manusia atau
human dan yang lain berarti baik atau good. hal itu berarti bahwa pangan sudah
seharusnya bagus, bermutu dan aman bila dikonsumsi manusia. istilah pangan
lebih banyak digunakan sebagai istilah teknis, seperti misalnya teknologi
pangan, bukan teknologi makanan, produksi pangan bukan produksi makanan, bahan
tambahan pangan bukan bahan tambahan makanan. istilah makanan digunakan bagi
pangan yang telah diolah. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. karena tanpa pangan
tiada kehidupan dan tanpa kehidupan tidak ada kebudayaan. Kebutuhan pangan
diutarakan secara naluri, bayi menangis pada saat lapar.
2.
Peraturan dan perundang-undangannya
Hal ikhwal pangan telah
secara legal tercantum dalam undang-undang tentang pangan, yaitu undang-undang
No 7, tahun 1996. penulis sendiri merasa beruntung karena dipercayai oleh
Menteri Negara Urusan Pangan, saat itu Prof. Dr. Ibrahim Hasan. untuk
mempersiapkan dan merancang undang-undang pangan tersebut, memperjuangkan di
DPR, hingga selesai disetujui dan disyahkan serta ditanda tangani oleh presiden
RI, tanggal 14 November, 1996. suatu kebahagiaan tersendiri yang sulit
terlupakan bagi penulis.Tujuan disusunnya undang-undang pangan adalah untuk melindungi
konsumen dari resiko kesehatan serta membantu konsumen dalam mengevaluasi, dan
memilih bahan dan produk pangan yang akan mereka konsumsi. Undang-undang pangan
juga bertujuan untuk membantu dan membina produsen makanan dalam meningkatkan
mutu produk yang dihasilkan serta memfasilitasi terjadinya perdagangan yang
jujur. Disamping itu undang-undang pangan juga bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyat dan masyarakat secara luas, serta meningkatkan kegiatan
ekonomi negara.Dalam menjabarkan petunjuk pelaksanaannya undang-undang pangan
tersebut dibentuklah Peraturan Pemerintah. Sejauh ini telah ada dua Peraturan
Pemerintah atau PP, yaitu PP No 69, tahun 1999, tentang Iabel dan Iklan. Dan PP
No 28, tahun 2004 tentang Mutu Gizi dan Keamanan Pangan.Disamping itu masih ada
dua lagi undang-undang yang penting yaitu Undang-undang No. 08, 1999 tentang
perlindungan konsumen, serta Undang-undang Kesehatan No. 23, Tahun 1992,
tentang Kesehatan.
3.
Pengertian pangan dan jenis-jenis pangan
Pengertian Pangan dan
Jenis-jenis Pangan | Pangan diartikan sebagai segala
sesuatu yang bersumber dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang
tidak diolah.Pengertian pangan menurut Peraturan Pemerintah RI
nomor 28 tahun 2004 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan
air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan,
bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan,
pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Jenis-jenis pangan dibedakan
atas pangan segar dan pangan olahan. Pengertian pangan segar adalah
pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung atau
dijadikan bahan baku pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung atau dijadikan
bahan baku pengolahan pangan. Misalnya beras, gandum, segala macam buah, ikan,
air segar, dan sebagainya. Sedangkan, pengertian pangan olahan adalah
pangan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau
tanpa bahan tambahan. Pangan olahan dibedakan lagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Pangan olahan tertentu: pangan
olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, dalam upaya memelihara
dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
- Pangan siap saji: Makanan
atau minuman yang sudah diolah dan bisa langsung disajikan ditempat usaha
atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Sekian uraian
tentang Pengertian Pangan dan Jenis-jenis Pangan. Silahkan
bacaKumpulan Pengertian lainnya disini, semoga
bermanfaat.
Referensi:
- Cahyo Saparinto & Diana
Hidayati. 2006. Bahan Tambahan Pangan. Yogyakarta:
Kanisius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar