Minggu, 24 April 2016

Pangan Secara Luas

1.      Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal  dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumen manusia,  termasuk bahan tambahan pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan pembuatan makanan atau minuman. Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.Istilah pangan atau food dalam kata mandarin dituliskan dua bagian yang satu berarti manusia atau human dan yang lain berarti baik atau good. hal itu berarti bahwa pangan sudah seharusnya bagus, bermutu dan aman bila dikonsumsi manusia. istilah pangan lebih banyak digunakan sebagai istilah teknis, seperti misalnya teknologi pangan, bukan teknologi makanan, produksi pangan bukan produksi makanan, bahan tambahan pangan bukan bahan tambahan makanan. istilah makanan digunakan bagi pangan yang telah diolah. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang terpenting disamping papan, sandang, pendidikan, kesehatan. karena tanpa pangan tiada kehidupan dan tanpa kehidupan tidak ada kebudayaan. Kebutuhan pangan diutarakan secara naluri, bayi menangis pada saat lapar.
2.      Peraturan dan perundang-undangannya
Hal ikhwal pangan telah secara legal tercantum dalam undang-undang tentang pangan, yaitu undang-undang No 7, tahun 1996. penulis sendiri merasa beruntung karena dipercayai oleh Menteri Negara Urusan Pangan, saat itu Prof. Dr. Ibrahim Hasan. untuk mempersiapkan dan merancang undang-undang pangan tersebut, memperjuangkan di DPR, hingga selesai disetujui dan disyahkan serta ditanda tangani oleh presiden RI, tanggal 14 November, 1996. suatu kebahagiaan tersendiri yang sulit terlupakan bagi penulis.Tujuan disusunnya undang-undang pangan adalah untuk melindungi konsumen dari resiko kesehatan serta membantu konsumen dalam mengevaluasi, dan memilih bahan dan produk pangan yang akan mereka konsumsi. Undang-undang pangan juga bertujuan untuk membantu dan membina produsen makanan dalam meningkatkan mutu produk yang dihasilkan serta memfasilitasi terjadinya perdagangan yang jujur. Disamping itu undang-undang pangan juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan masyarakat secara luas, serta meningkatkan kegiatan ekonomi negara.Dalam menjabarkan petunjuk pelaksanaannya undang-undang pangan tersebut dibentuklah Peraturan Pemerintah. Sejauh ini telah ada dua Peraturan Pemerintah atau PP, yaitu PP No 69, tahun 1999, tentang Iabel dan Iklan. Dan PP No 28, tahun 2004 tentang Mutu Gizi dan Keamanan Pangan.Disamping itu masih ada dua lagi undang-undang yang penting yaitu Undang-undang No. 08, 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Undang-undang Kesehatan No. 23, Tahun 1992, tentang Kesehatan.
3.      Pengertian pangan dan jenis-jenis pangan
Pengertian Pangan dan Jenis-jenis Pangan | Pangan diartikan sebagai segala sesuatu yang bersumber dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah.Pengertian pangan menurut Peraturan Pemerintah RI nomor 28 tahun 2004 adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman. 
Jenis-jenis pangan dibedakan atas pangan segar dan pangan olahan. Pengertian pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung atau dijadikan bahan baku pengolahan, yang dapat dikonsumsi langsung atau dijadikan bahan baku pengolahan pangan. Misalnya beras, gandum, segala macam buah, ikan, air segar, dan sebagainya. Sedangkan, pengertian pangan olahan adalah pangan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Pangan olahan dibedakan lagi menjadi dua jenis, yaitu:
  • Pangan olahan tertentu: pangan olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
  • Pangan siap saji: Makanan atau minuman yang sudah diolah dan bisa langsung disajikan ditempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Sekian uraian tentang Pengertian Pangan dan Jenis-jenis Pangan. Silahkan bacaKumpulan Pengertian lainnya disini, semoga bermanfaat.
Referensi:
  • Cahyo Saparinto & Diana Hidayati. 2006. Bahan Tambahan Pangan. Yogyakarta: Kanisius.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar